jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap ASN berinisial YA (45), atas kasus penipuan rekrutmen CPNS formasi 2019-2020 di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta mengatakan YA langsung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6).
BACA JUGA: Awas! Ada Kepala Daerah Preman, BKN Harus Pelototi Seleksi CPNS dan PPPK
Menurut Ancas, tersangka YA telah menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas dengan modus mengaku bisa memasukkan korban sebagai PNS di Pemprov Kalteng.
"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta," kata AKP Ancas di Palangka Raya, Selasa (8/6).
BACA JUGA: Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres
Dia menjelaskan penipuan itu berawal ketika korban dikenalkan oleh kakak iparnya (almarhum, red) kepada tersangka.
Setelah mendapat kabar bahwa tersangka bisa mengurus orang menjadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng, korban bersama keluarga mendatangi rumah YA pada Agustus 2019.
BACA JUGA: AHY Khawatir soal Jabatan Presiden 3 Periode, Pangi Tuding Kelompok di Lingkaran Jokowi
Ketika itu Johan Prinata dimintai uang sebesar Rp 5 Juta untuk pengurusan itu. Akan tetapi setelah beberapa bulan berlalu, korban tidak kunjung direkrut sebagai tenaga honorer sesuai dengan janji tersangka.
Dalam perjalanan waktu, tersangka malah kembali menawarkan supaya korban masuk formasi CPNS 2019-2020 tanpa tes.
"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi," ungkap Ancas.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta yang diberikan baik secara tunai maupun transfer bank.
Karena merasa tertipu, Johan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi pada Februari 2021.
Laporan itu ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap YA. Pada akhirnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
YA pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/6) siang.
Atas aksinya itu, YA dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara penipuan rekrutmen CPNS ini, korbannya hanya satu orang yang membuat laporan polisi.
Sebelumnya, ada lima orang yang bernasib sama dengan Johan, tetapi persoalan itu diselesaikan secara damai.
"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa mengurus masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada, tentunya itu bentuk penipuan," pungkas AKP ANcas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam