Ya, Inilah Akibat Mengambil Paksa Jenazah COVID-19, Menyesal

Jumat, 23 Juli 2021 – 09:02 WIB
Polisi dan TNI mengawasi pelaksanaan tea cepat antigen terhadap pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polres Kupang Kota

jpnn.com, KUPANG - Sebelas orang warga Kota Kupang, NTT, yang terlibat pengambilan secara paksa jenazah pasien COVID-19 pada 17 Juli 2021, sudah menjalani tes cepat antigen pada Kamis (22/7).

Hasilnya, dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

BACA JUGA: Bandingkan CFR Orang Belum Divaksin COVID-19 dan yang Sudah, Jauh

"Pada hari Kamis (22/7) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat (23/7).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut.

BACA JUGA: Joe Biden Sebut COVID-19 Hanya Mengancam Orang yang Belum Divaksin

Sebelumnya, pada hari Sabtu (17/7) jenazah perempuan yang terpapar COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.

Pihak keluarga tidak menerima apabila anggota keluarga mereka yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

BACA JUGA: PA 212 Mengajukan Permintaan kepada Amien Rais, Masalah Serius

Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosiasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.

"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya.

Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.

Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19 harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler