Ya Tuhan, Begini Cara Akhmad Suryo Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil, Tega Banget

Rabu, 11 November 2020 – 14:18 WIB
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka (dua dari kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santosa dan Kasubag Humas Iptu Erdi pada Konferensi Pers kasus pembunuhan suami bunuh istri. Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita hamil yang ditemukan di kamar mandi di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa korban Siti Anisah (24) yang tengah hamil lima bulan ini ternyata dibunuh oleh suaminya yang bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29).

BACA JUGA: Sadis! Pembunuh Wanita Hamil di Bandung Ternyata...

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," katanya saat konferensi pers, Rabu (11/11).

Siti Anisah dibunuh di rumah saudara tersangka bernama Sahlan, di Desa Terban pada Sabtu (7/11), dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Melintas di Jalanan Sepi, Seorang Lelaki Membuntuti, Terjadilah

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.

AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

BACA JUGA: Lautan Manusia Jemput Habib Rizieq, Fahri Hamzah Merespons Seperti Ini

Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.

"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.

Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengaku membunuh istrinya, karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.

"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacarnya dengan pelaku," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler