Yaaah, Selama Urus Perizinan Grab dan Uber Taxi Dilarang....

Kamis, 24 Maret 2016 – 21:39 WIB
Uber Taxi. Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada moda transportasi aplikasi online di Indonesia. Mereka diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan agar bisa terus beroperasi secara legal.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, jika pada batas waktu itu Uber Taxi dan Grab tidak mengantongi izin beroperasi, maka mereka tidak boleh beroperasi lagi.

BACA JUGA: PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi

"Jika sampai pada waktu yang ditentukan (31 mei 2016-red), perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," ujar Barata di Jakarta, Kamis (24/3).

Keputusan itu, merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara. Selain itu, masih ada peringatan yang harus dipatuhi oleh Grab dan Uber Taxi.

BACA JUGA: 7 Taksi Rusak jadi Barang Bukti Jerat YS

"Selama proses perizinan (izin operasi-red) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi, namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi. Seperti, merekrut pengemudi baru," tandas Barata. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Duh, Gara-gara ini KRL Lintas Kampung Bandan-Angke Terganggu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Polisi Datangi Markas Blue Bird


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler