jpnn.com - BANTEN – Pasangan Yayan Sofian-Ratu Enong memilih mundur dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banteng.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), persyaratan dukungan KTP Yayan-Enong tidak mencukupi.
BACA JUGA: Hamdalah, Semoga Mas Agus dan Bu Sylvi Sehat Jiwa Raga
Dari hasil rekapitulasi hingga 14 September, total dukungan yang memenuhi syarat hanya 153.181 dukungan.
Sementara itu, batas dukungan minimal adalah 601.805.
BACA JUGA: Demi Jago PDI Perjuangan, Siapkan Posko Pemenangan di Setiap Kecamatan
“Pasangan Yayan-Enong sudah menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Tadi pagi (23/9) suratnya diantarkan oleh LO-nya dengan tanda tangan langsung Pak Yayan Sofian dan Ibu Ratu Enong,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna dilansir Radar Banten Online (Jawa Pos Grup).
“Intinya mereka merasa tidak sanggup untuk menambah kekurangan syarat minimal yang harus menambah sekira 800-an ribu dukungan. Tapi kita masih tunggu sampai jam 24.00 terakhir perbaikan walaupun sudah ada surat yang ditandatangi Pak Yayan dan Ibu Enong,” sambung Agus.
BACA JUGA: Foto Mesra Cagub DKI, Wajah Ahok yang Sempil Jadi Perhatian
Ketua Pokja Dukungan Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Yayan-Enong.
“Semua kandidat perorangan mundur. Termasuk pasangan Yayan-Enong yang suratnya kami terima pagi tadi,” katanya. (zan/mam/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Membuktikan, Ahok-Djarot Pasangan Ideal
Redaktur : Tim Redaksi