Yakin Gugat Hasil Pilkada Simalungun ke MK Sia-sia

Sabtu, 13 Februari 2016 – 00:40 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Bupati Simalungun telah selesai digelar 10 Februari 2016. Hasilnya, meski belum secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, namun sejumlah data memerlihatkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, JR Saragih-Amran Sinaga jauh mengungguli pasangan lain. Disebut-sebut ada pasangan calon yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengapresiasi karena merupakan hak bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada. 

BACA JUGA: Habiskan Energi di Jakarta Parpol Pasti Rugi Besar

"Menggugat ke MK hak semua peserta, tapi harus disadari bahwa dari gugatan yang masuk ke MK sebelumnya, itu terlihat kalau lembaga tersebut tegas dalam mengambil keputusan. Kalau gugatan tak memenuhi syarat formal, digugurkan," ujar Hinca kepada JPNN, Jumat (12/2).

Atas sikap MK tersebut, Hinca menilai gugatan hanyalah merupakan perbuatan sia-sia. Pasalnya, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, pasangan calon baru dapat menggugat kalau selisih suaranya dengan pasangan peraih suara terbanyak tak melebihi angka dua persen. 

BACA JUGA: NasDem Ikhlas Ahok Maju Lewat Jalur Independen

"Dari hitungan kami, itu selisihnya sangat tinggi. Jauh lebih dari dua persen. Makanya saya katakan gugatan hanyalah perbuatan sia-sia. Lebih baik kan supaya fair, siapapun yang kalah menyalami yang menang. Karena setiap kompetisi pasti selalu menghasilkan sang juara," ujarnya.

Meski begitu Hinca tetap menyambut positif apapun niat dari pasangan calon yang belum puas terhadap hasil pilkada Simalungun. Selain itu, DPP Partai Demokrat katanya, juga siap memberi bantuan hukum terhadap pasangan JR-Amran, dalam menghadapi gugatan di MK nantinya.  

BACA JUGA: NasDem: Sekarang Baru Kami, Besok Mungkin Haji Lulung

"Kalau boleh menyarankan, baiklah kehidupan demokrasi di Simalungun, setelah pertandingan selesai saling salam-salaman jauh lebih indah dari pada bertengkar lagi. Pemerintahan kan harus secepatnya jalan," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya pasangan calon memermasalahkan status Amran yang saat sebelum pencoblosan telah ditetapkan Mahkamah Agung sebagai terpidana, Hinca menjawabnya dengan santai. 

Menurutnya, harus dibedakan proses administrasi pilkada dan pidana yang disematkan pada Amran. Karena pengadilan bahkan hingga MA juga sebelumnya telah memutuskan JR-Amran dapat maju dalam pilkada Simalungun. 

"Jadi terkait syarat administrasi itu sudah selesai. Nah terkait status pidana terhadap Amran, itu secara individu. Kalau kemudian kejaksaan mengeksekusi Amran, maka proses pergantian mengikuti hukum yang ada," katanya.

Intinya, Hinca mengatakan, pasangan JR-Amran harus dilantik terlebih dahulu sebagai pasangan bupati terpilih. Kemudian ketika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Amran, maka proses pergantian mengikuti proses di DPRD.

"Artinya, hukum yang tersedia cukup menyesalaikan masalah,"ujar Hinca.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Bakal Usung Evi Susanti?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler