Menurutnya, ribuan item pelanggaran pelaksanaan Pilgubsu yang diboyong tim Esja ke MK bakal sia-sia dan kemungkinan besar akan diitolak mentah-mentah di sana.
Menurut dia, siapapun yang akan mengajukan gugatan ke MK, harus terlebih dahulu melaporkan item pelanggaran ke Panwaslu Sumut. Setelah melaporkannya, Panwaslu Sumut kemudian akan memilah item mana yang bisa dikatakan sebuah pelanggaran.
"Seharusnya sebelum ke MK, mereka harus menyerahkan laporan pelanggaran itu ke kita (Panwaslu,red). Setelah kita cek, kemudian kita akan memberi hasil apakah item-item itu masuk pelanggaran sengketa, pelanggaran pidana ataupun pelanggaran administrasi. Itu semua sudah ada aturannya," ungkap Fakhruddin.
Dijelaskannya, dalam sidang gugatan itu pihak MK pasti akan menanyakan apakah laporan-laporan tersebut sudah melalui jalur Panwas apa belum. Jika tidak sesuai prosedur, menurutnya ribuan gugatan itu akan dengan mudah ditolak.
"MK itu mempunyai hak untuk menerima atau menolak sebuah gugatan. Jika sudah tidak sesuai prosedur seperti ini, kita khawatir lampiran gugatan tim Esja akan ditolak oleh MK," tegas Fakhruddin.
Disebutkannya, dalam hal ini tim Esja yang akan rugi sendiri, karena semuanya harus melalui kajian Panwas. Fakhruddin juga mengaku heran dan terkejut tim Esja mengklaim menemukan 3000 lebih pelanggaran dalam Pilgubsu.
Panwaslu tidak akan takut jika harus dibanding-bandingkan dengan temuan mereka yang hanya berkisar ratusan item pelanggaran saja.
"Kita lihat saja nanti. Dengan banyaknya pelanggaran itu, nantikan ada hasilnya. Dalam sidang gugatan nanti kami bisa sebagai saksi ataupun bisa jadi penguatan untuk KPU. Semua itu tergantung MK, mereka yang akan meminta," sebut Fakhruddin.
Dijelaskannya, item-item pelanggaran yang dibawa tim Esja ke MK itu juga harus ditulis di formulir yang sudah disediakan dan bukan di sembarang kertas. Hal itu mengacu kepada pasal 73, ayat 4 UU No.15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu No.2 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada, yang tertuang di Bab III Pasal 12, 13 dan 14.
Dalam pasal 12 berbunyi, semua berkas atau laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud harus menggunakan formulir Model A-6 KWK. Dalam Pasal 13 berbunyi keterangan dan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir model A-5 KWK.
Sementara dalam pasal 14 disebutkan, kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir model A-6 KWK dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.
"Kemudian pasal 14 ayat 3 berbunyi, penomoran formulir model A-6 KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir A1-KWK atau formulir model A-1.1 KWK. Jadi jelas semua ada prosedurnya. Dan itu sudah diatur undang-undang," pungkas Fakhruddin.
Sebagaiamana diketahui, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke MK.
Saat mendaftarkan gugatannya, ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219 item. (ial)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS SBY Bocor, Marzuki Tak Merasa Dipojokkan
Redaktur : Tim Redaksi