jpnn.com - JAKARTA - Yusril Izha Mahendra optimistis permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan ahli hukum tata negara itu usai mengikuti sidang perdana perkara tersebut di Gedung MK, Selasa (21/1).
Menurutnya, sikap hakim dalam persidangan menunjukan dukungan terhadap pandangannya bahwa sejumlah pasal dalam UU Pilpres inkonstitusional. "Seperti anda lihat tadi, tidak banyak pertanyaan dari hakim konstitusi terhadap argumentasi saya. Saya optimistis kalau Mahkamah Konstitusi bersikap objektif, adil, bijaksana mereka akan mengabulkan," kata Yusril kepada wartawan selepas persidangan.
BACA JUGA: Kemenhut Tunggu Autopsi Kematian Singa Michael
Kepada pihak yang menentang uji materi tersebut, Yusril berpesan agar tidak panik. Pasalnya, konsekuensi dari dikabulkannya uji materi ini hanya pemilu presiden dan pemilu legislatif dilakukan secara serentak.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu yakin, meski pemilu dilakukan serentak, pelantikan presiden maupun anggota legislatif tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apalagi, lanjutnya, KPU sudah menyatakan siap menyelenggarakan pemilu serentak.
BACA JUGA: Anas Sindir SBY Karena ke Bali Saat Banjir Landa DKI
"Tidak akan ada kerusuhan dan kekacauan, kecuali mereka mau bikin kacau," ucapnya.
Lebih lanjut calon presiden dari Partai Bulan Bintang itu mengingatkan, pemilu hanyalah produk konstitusi. Karenanya, penyelenggaraan pemilu tidak boleh sampai melanggar konstitusi.
BACA JUGA: Ibarat Lagu Pop, Jokowi Bakal Meredup
"Konstitusi harus kita jaga dan mereka yang melawan dan menginjak-menginjak konstitusi adalah penghianat yang harus dilawan oleh seluruh rakyat. itu pendirian saya," pungkas Ketua Dewan Syuro PBB itu.
Yusril mengajukan uji materi atas sejumlah ketentuan di UU Pilres. Ketentuan yang dipersoalkan antara lain pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres. Yusril menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 6A ayat (2) yang menyebut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Mengacu pada sistem presidensial, Yusril menganggap harusnya pilpres digelar sebelum pileg. Sementara pilpres yang digelar setelah pemilu legislatif hanya pada sistem parlementer.
Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.
Namun, permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu ditentang sejumlah partai peserta pemilu seperti Partai Golkar, PDIP dan NasDem. Mereka khawatir jika gugatan sampai dikablukan akan menimbulkan kekacauan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Ogah Pilih Pemimpin Tukang Kawin
Redaktur : Tim Redaksi