Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja

Sabtu, 07 Desember 2013 – 15:11 WIB
Anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno (kanan) dan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang disangka korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penahanan Budi itu dianggap sebagai pintu masuk sebelum KPK menjerat Wakil Presiden, Boedinono yang menjabat Gubernur BI saat bailout untuk Bank Century dikucurkan.

"Konsekuensi Budi Mulya ditahan sesuai dengan Pasal 43 UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, itu otomatis kolektif kolegial. Otomatis hanya persoalan waktu saja itu akan mengenai Boediono," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Hendrawan Supratikno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12).

BACA JUGA: Curigai Politisasi Pemanggilan Boediono ke Timwas Century

Pendapat senada juga disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudri Sitompul. Menurutnya, penetapan Boediono sebagai tersangka kasus Century tinggal menunggu waktu.

"KPK memilih BM (Budi Mulya) sebagai tersangka, menurut kebiasaan, BM ini adalah figur yang paling sedikit dampak politiknya, paling lemah, dijadikan pintu masuk. Kasus-kasus KPK itu kan kaya makan bubur panas, dari pinggir. Ini menghitung hari saja, apakah menunggu pemerintahan SBY ini habis sehingga tidak ada kegaduhan politik. Ini jalan terus," kata Chudri.

BACA JUGA: Pak Try Ajak Putra-Putri Terbaik Bangsa Ikuti Konvensi Rakyat

Menurutnya, keputusan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang diambil Dewan Gubernur Bank Indonesia secara kolektif kolegial. Karena itu, bukan hanya Budi Mulya yang harusnya bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Semua yang ikut rapat harusnya kena. Kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan gubernur itu ya mestinya kena dong," kata Chudri.

BACA JUGA: Tak Rakus Jabatan, Mandela Pantas Jadi Panutan

Selain itu, lanjut Chudri, Budi Mulya juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan. Penerapan pasal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret Budi Mulya.

"Itu pasal 55 itu penyertaan, karena kolektif kolegial itu, menurut analisa saya, akan sampai ke beliau (Boediono)," katanya.

Sedangkan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto, mengatakan, yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Budi Mulya saja yang dijadikan tersangka. Sebab, Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial, maka

"Mengacu UU BI, BI itu kesatuan utuh dari dewan gubernur dan perangkat lainnya termasuk BM (Budi Mulya). Dalam hal ini KPK harus ambil ranah yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik," kata Andrianto.

Seperti diketahui, Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP untuk Bank Century sehingga mengakibatkan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Boediono untuk Hindari Kegaduhan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler