jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai terapis atau tukang pijat. Bahkan, Anies mengklaim memiliki data lengkap identitas pekerja asing di hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi itu.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait. Jadi datanya ada, satu per satu. Namanya lengkap pun ada," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Ingin DKI Terima Uang Halal, Anies Ogah Didekati Alexis
Anies menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin usaha untuk Alexis Hotel lantaran banyaknya pelanggaran yang dilakukan hotel di bawah bendera Alexis Group itu. Karena itu, Anies sebagai gubernur DKI mengaku memiliki wewenang untuk menghentikan izin usaha agar aturan di ibu kota berjalan sesuai koridornya.
"Karena itu, kami mengambil kebijaksanaan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat. Jadi itu yang terjadi," kata dia.
BACA JUGA: Soal Terapis Asing, Pihak Alexis Ngeles Begini
Sebelumnya, Anies menyebut Alexis Hotel mempekerjakan 104 tenaga asing termasuk untuk griya pijatnya. Mereka berasal dari Tiongkok (36 orang) orang, Thailand (57 orang), Uzbekistan (5 orang) dan Kazakstan (2 orang).(tan/jpnn)
BACA JUGA: Selain Tutup Alexis, Anies Diminta Lanjutkan ke Tempat Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Dorong Eks Terapis Alexis Mengaji di Syarikat Islam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga