Yakinlah, PDIP Tak Akan Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020

Senin, 09 Desember 2019 – 12:15 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tak akan mengusung mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pilkada 2020. Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memilih mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Hasto mengatakan, setiap warga negara punya hak politik, tak terkecuali mantan napi. Berdasar asas kesetaraan, hak politik itu tak hanya dalam memilih, tetapi juga dipilih.

BACA JUGA: Napi Korupsi Kantongi Grasi, Saut KPK Punya Saran soal Lapas

Hanya saja PDIP mengutamakan prinsip rasa keadilan masyarakat. "Maka  bagi PDI Perjuangan, demi menjaga juga prinsip keadilan, bagi napi tipikor (tindak pidana korupsi, red) memang tidak kami calonkan. Itu sebagai kebijakan partai," kata Hasto di sela kunjungannya di Surabaya, Senin (9/12).

Menurut Hasto, PDIP tak bermaksud diskriminatif dengan kebijakan itu. Partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu tetap menghormati hak politik seluruh warga negara, termasuk para mantan napi yang telah selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA: Ini Daftar Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Selama 2019

"Mereka statusnya itu adalah sebagai warga negara yang harusnya kita terima. Ada sebuah proses yang telah dijalani sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan," kata Hasto.

Oleh karena itu Hasto menegaskan, tak perlu ada aturan khusus yang melarang mantan napi maju sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu cukup diatur di aturan internal masing-masing partai politik di Indonesia.

"Malah nanti justru menciptakan suatu diskriminasi. Itu cukup dengan kebijakan partai," kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, parpol harus menyadari bahwa setiap gubernur, bupati ataupun wali kota punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerah. Menurutnya, setiap figur juga punya rekam jejak.

“Maka kami, dan kami harap parpol pada umumnya yang tidak mencalonkan napi Tipikor," tukas Hasto.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Ukum (KPU) telah mengeluarkan peraturan tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu memuat larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler