jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang menyiapkan regulasi tentang biaya interkoneksi. Dengan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri yang akan diterapkan per 1 September nanti, maka biaya interkoneksi bakal dipangkas.
Menurut pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, penerapan biaya interkoneksi merupakan solusi yang menguntungkan operator maupun konsumen. “Jadi kalau dikatakan biaya interkoneksi baru ditujukan untuk menguntungkan operator tententu, tidaklah tepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Penyaluran KUR Sangat Rendah, Tak Sampai 1 Persen
Ia menjelaskan, penurunan biaya interkoneksi itu demi menggairahkan industri telekomunikasi nasional. Nantinya, penerapan biaya interkoneksi harus diikuti dengan penurunan tarif retail ke pelanggan dan operator telekomunikasi.
Noor mengatakan, pemerintah juga mendorong operator telekomunikasi mau membangun jaringan ke area-area baru. Caranya adalah dengan skema "networking sharing" untuk menekan biaya investasi dan operasional.
Lebih lanjut Noor, pemerintah menemukan fakta tentang operator telekomunikasi yang mengalami minus karena perolehan keuangan tak sebanding dengan pengeluaran untuk biaya interkoneksi. Fakta itu didasarkan pada laporan keuangan operator-operator telekomunikasi di Indonesia. "Termasuk operator majority juga demikian," ujar Noor.
BACA JUGA: PGN Bangun Pipa Gas Bumi Sepanjang 1.685 Km
Sedangkan akar telekomunikasi Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan, jika regulasi interkoneksi resmi diberlakukan maka seluruh operator telekomunikasi harus mematuhinya. Menurutnya, kebijakan pemerintah itu justru adil bagi seluruh operator.
Ibrahim menuturkan, kebijakan itu memang akan memangkas pemasukan operator dari biaya interkoneksi. Namun, katanya, tarif biaya interkoneksi pun juga turun.
BACA JUGA: Pertamina Siap Jadi Operator Tunggal Blok Mahakam
Menurut dia, penurunan biaya interkoneksi 1 persen justru akan berpengaruh terhadap kenaikan penggunaan telepon sebesar 40 persen. “Jadi angka keuntungan per menit teleponnya mungkin lebih kecil, tapi karena jumlah penggunanya akan meningkat secara keseluruhan tidak mungkin merugi," ujar Ibrahim.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Al Akbar Rahmadillah mengatakan, penurunan biaya interkoneksi itu menunjukkan pemerintahan saat ini pro-rakyat. Karenanya kebijakan pemerintah memangkas biaya interkoneksi itu harus didukung.
“Ini adalah kebijakan yang pro-rakyat, karena yang merasakan ini adalah rakyat secara langsung," ujarnya. “DPR sebagai kepanjangan tangan dari suara rakyat seharusnya mendukung kebijakan ini, karena rakyat bisa menikmati layanan telekomunikasi secara terjangkau,” tegasnya.(rmo/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal 3 Banjir, Carmelita: Upaya Penambahan Kapasitas Bandara Harus Didukung
Redaktur : Tim Redaksi