jpnn.com - JAKARTA - Dipecat dari jabatan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Yan Permenas Mandenas meminta penjelasan kepada DPP Partai Hanura, khususnya Skep/151/DPP-Hanura/10/2016 tentang pemberhentian dirinya. Termasuk Skep/DPP-Hanura/X/2016 tentang pengangkatan Terus Samudera sebagai Plt. DPD Partai Hanura Provinsi Papua menggantikan dirinya.
Usai melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Nurdin Tampubolon, Yan Mandenas mengatakan kalau pemecatan dirinya penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak oleh petinggi partai pimpinan Wiranto itu.
BACA JUGA: CATAT! Cuma Agus-Sylvi yang Boleh Pakai Atribut PPP
"Keputusan pemberhentian tersebut tanpa ada alasan dan klarifikasi dari pihak DPP Hanura," kata Yan di Gedung DPR RI, Selasa (25/10).
Yan yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Papua itu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran fatal selama menjadi kader Hanura. Karena itu, dia menilai pencopotan sebagai ketua DPD juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
BACA JUGA: Jago PDIP Pertama, Petahana Bontot, Ahmad Dhani Nomor...
"Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan," terangnya.
Terkait pertemuannya dengan Nurdin Tampubolon, Yan mengaku berkonsultasi terkait persoalan yang terjadi di Papua, pasca pemecatan dirinya. Karenanya kepada Nurdin Tampubolon, dia meminta agar dinamika yang terjadi di internal partai segera diselesaikan pada tempatnya pasca pemecatan dirinya lewat keputusan Plt Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Hanura.
BACA JUGA: PDIP Gembleng Kader agar Siap dan Terlatih Hadapi Bencana
"Pada prinsipnya saya menemui pak Nurdin untuk menyampaikan persoalan sesungguh dinamika yang terjadi sampai terjadi pemecatan sampai pada pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa," tambahnya lagi.
Menurut dia persoalan internal tersebut harus bisa diselesaikan oleh pengurus DPP Hanura. Sebab pihaknya khawatir akan menjadi konflik berkepanjangan antara kader yang pada akhirnya merugikan partai Hanura.
"Para senior di Hanura harus mendudukkan masalah seadil-adilnya," kata Yan yang khawatir akan berakibat sengketa partai yang pernah terjadi di tanah Papua, yang meluas ke perang suku yang memakan banyak korban.
Yan khawatir hal yang sama bisa terjadi apalagi dinamika politik di Papua menjelang Pilkada sangat tinggi. Sebagai mantan Ketua DPD yang diberhentikan, dirinya merasa terpanggil untuk menjaga stabilitas partai.
"Jadi semua ini harus kita antisipasi. Sebab konflik internal partai bisa memicu perang suku, yang itu semua tidak kita harapkan terjadi" pungkasnya.
Terkait pemecatan dirinya tersebut, Yan mengatakan keputusan itu sudah melenceng jauh dan tidak sesuai AD/RT, termasuk tidak prosedural dan taat aturan. Sebab, DPP Partai Hanura memberhantikan Yan Mandenas secara tidak hormat dari jabatan Ketua DPD Provinsi Papua periode 2015-2020 karena dinilai telah melanggar AD ART Partai.
Apalagi dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran fatal selama menjadi kader Hanura. Karena itu dia menilai pencopotan sebagai ketua DPD juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
"Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan," terangnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Cilacap Cepat Berkembang? Jago PDIP Harus Menang
Redaktur : Tim Redaksi