jpnn.com, SUMEDANG - Polisi telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka penyebaran berita bohong terkait hilangnya dirinya di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa Yana Supriatna pada awalnya berniat melakukan bunuh diri di Cadas Pangeran.
BACA JUGA: Polres Sumedang Usut Motif Yana Supriatna Sengaja Menghilang
Rencana itu akan dilakukan Yana setelah menyimpan sepeda motornya di pinggir jalanan Cadas Pangeran.
“Yang bersangkutan (Yana) menyimpan helm, dan mengunci setang motornya, di pinggir jalan. Lalu, dia menyeberang hendak bermaksud bunuh diri namun, tidak jadi karena teringat keluarga,” kata Kombes Erdi dalam jumpa pers secara virual di Polres Sumedang, Senin (22/11).
BACA JUGA: Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah mengurungkan niat bunuh diri, kata Erdi, Yana berjalan ke arah timur Cadas Pangeran, hingga sampai ke sebuah pertigaan.
Kemudian, Yana tiba di sebuah lapangan voli dan berniat membuat rekaman suara lagi untuk istrinya.
BACA JUGA: Heboh Cadas Pangeran, Apa Motif Yana Mengirim Rekaman Suara Merintih kepada Istrinya?
Namun, hal itu diurungkan Yana karena ada sejumlah warga di lokasi tersebut.
Yana akhirnya sampai ke Desa Assalam, Sumedang Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah melaksanakan salat istikharah, Yana lalu berjalan dan menemukan sungai,” ungkap Erdi.
Perwira menengah Polri itu menuturkan saat itu suasana di sana sunyi dan hening, sehingga Yana membuat pesan suara untuk istrinya sembari menangis.
“Tujuannya untuk membohongi keluarganya bahwa dia kena (tindak pidana) kekerasan,” lanjut Erdi.
Dia menambahkan Yana di tempat itu juga membuang tasnya.
Menurut dia, Yana berharap supaya ada yang menemukan tas itu, dan memperkirakan dirinya mengalami kekerasan.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Erdi lagi, Yana juga berniat pergi ke Jakarta.
Namun, kendaraan umum menuju Jakarta yang ditunggunya tak kunjung datang.
Yana akhirnya mengubah haluan dan menumpang mobil elf tujuan Cirebon.
“Namun, kendaraan elf yang dia tumpangi hanya sampai Kadipaten, Majalengka, saja. Keesokan paginya, pukul 05.30, dia melanjutkan perjalanan ke Cirebon," sambungnya.
Yana Supriatna (40), warga Sumedang Selatan, sempat menggegerkan jagat maya karena diduga hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, setelah ditumpangi orang tak dikenal.
Warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, itu sebelumnya sempat mengirim pesan suara kepada istrinya.
Setelah dilakukan pencarian oleh Tim Rescue Kantor SAR Bandung, Yana ditemukan di Cirebon, Kamis (18/11) malam dalam kondisi sehat.
Yana Supriatna langsung dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.
Kini, Yana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Sumedang menjerat Yana Supriatna dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1/1946 menyatakan, “ Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.” (mrc27/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina