Yang Dilakukan BSK terhadap Tetangganya Ini Sungguh Jahat, Sontoloyo

Minggu, 30 Mei 2021 – 02:50 WIB
Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. ANTARA/Ernes Broning Kakisina

jpnn.com, WASIOR - Tim dari Polres Teluk Wondama, Papua Barat meringkus BSK (18) yang telah menjahati tetangganya berinisial AT, seorang ibu rumah tangga di Miei Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor dan membakar rumah AT pada Rabu (26/5) lalu.

BACA JUGA: Pleidoi Habib Rizieq, Ada Kata Jahat, Sadis, Menjijikkan

Menurut Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru, motif BSK melakukan ulah itu lantaran kesal tetangganya tersebut jarang menempati rumah dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.

BSK ditangkap oleh anggota Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama setelah menerima laporan warga, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA: Ferdinand: Abdee Slank Jadi Komisaris di Telkom? Saya Pikir...

"Pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga membakar rumah tersebut karena merasa jengkel terhadap pemilik rumah," ujar AKBP Yohanes di Wasior, Sabtu (29/5).

Sementara itu, Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo mengatakan sebelum beraksi, BSK mengonsumsi minuman keras.

BACA JUGA: Bang Reza Menganalisis Tanda Penuaan pada Wajah Jokowi yang Sangat Kentara

Sebelumnya pelaku sempat mencuri gerobak, kemudian dijual seharga Rp 100 ribu. Diduga uang hasil curian ini untuk beli minuman keras.

Rizky mengatakan bahwa BSK saat ini sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencurian dan pembakaran itu.

"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wasior bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Atas perbuatannya, BSK dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran),

"Yaitu Pasal 187 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Sementara korban AT mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Korban juga juga kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler