Yang Gagal Tetap Kerja, Honor Bulanan Harus Ditambah

Rabu, 05 Februari 2014 – 07:11 WIB
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Setelah sempat tertunda hingga empat kali, hari ini (5/2) hasil tes CPNS 2013 dari jalur honorer kategori dua (K2) diumumkan. Pengumuman bisa dilihat di situs resmi KemenPAN-RB dan media partner, JPNN.com (grup koran ini).

Dari 605.179 peserta tes, yang dinyatakan lulus 30 persennya, atau sekitar 181.537 orang. Sisanya, dipastikan gagal. Hanya saja, nama-nama yang dinyatakan lulus belum semuanya diumumkan hari ini. Alasannya,  data ada yang belum lengkap, terutama instansi pusat, sehingga akan ada lagi pengumuman susulan.

BACA JUGA: Boleh, Lowongan CPNS Hanya untuk Putra Daerah

Kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal, mereka nantinya tetap boleh bekerja. Ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, yang sebelumnya ngotot pemda tidak boleh lagi mempekerjakan honorer.

Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.

BACA JUGA: Nama tak Tercantum, Honorer K2 Tidak Lulus

"Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya," kata Azwar Abubakar saat menggelar keterangan pers jelang pengumuman honorer K2, di kantornya, Jakarta, kemarin (4/2).

Apa yang menyebabkan Azwar berubah sikap? Menteri asal Aceh ini mengaku sering ditanya bupati/walikota, terkait kebijakan apa yang harus dilakukan terhadap honorer K2 yang gagal jadi CPNS.

BACA JUGA: Irman Gusman Berpikir Out of Box

"Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya," ujar mantan Pjs Gubernur Aceh ini.

Dia bilang, honorer yang gagal ini boleh terus bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (sam/esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ide Koalisi Golkar-PDIP Dinilai Tak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler