jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Miryam S Haryani. JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10), JPU KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan bahwa legislator Hanura itu terbukti bersalah telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan," kata JPU Kresno.
BACA JUGA: Maling Helm Terekam CCTV, Siapa Nih?
JPU menyebut Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dia berikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Hal yang menjadi pertimbangan JPU sehingga memberatkan tuntutan hukuman karena perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Sori, Beginilah Penyesalan Wakil Dubes AS soal Panglima TNI
JPU pun menganggap Miryam terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(elf/JPC)
BACA JUGA: Mohon Doa, Din Sempat Ragu Dipilih Jadi Utusan Khusus Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, PPP Belum Tentu Mau Usung Kang Emil di Pilgub Jabar
Redaktur : Tim Redaksi