Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!

Minggu, 01 Mei 2022 – 12:31 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Islam membebaskan trik dan gaya bercinta dalam memuaskan pasangan suami istri, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.

Termasuk, melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

BACA JUGA: Niat Doa Zakat Fitrah Lengkap, Baik Untuk Diri Sendiri, Pasangan, Keluarga dan Anak

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang, sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia.

BACA JUGA: Diduga Sindir Artis yang Hobi Berutang Tetapi Kerap Pamer Kemewahan, Gisel Jawab Begini

Pertama, air sperma (mani), cirinya yakni keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

BACA JUGA: Waktu Terbaik Untuk Mencukur Bulu Kemaluan, Awas, Jangan Sampai Lewat, ya!

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat.

Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis, kecuali sperma.

Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi.

Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi.

Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah.

Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal bila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri.

Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi, sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci.

Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.

Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dima'fu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat.

Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dima'fu.

Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya.

Oleh karena itu hukumnya dima'fu. Tetapi dima'funya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks.

Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.

Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut.

Ini tidak boleh. Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi.

Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi.

Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.

Kesimpulannya, pertama, madzi atau air lubricant yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dima'fu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Kedua, oral seks diperbolehkan, namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis.

Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja.

Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci, supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci.

Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan.

Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya, yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kimia Farma & Bio Farma Ajak Perusahaan Segera Vaksin Booster Karyawannya


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler