Yang Suka Dugem, Jam Tutup Diskotek Bakal Jadi Segini

Jumat, 18 Desember 2015 – 08:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - BANJARMASIN – Revisi Perda No 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi (THR) yang diajukan DPRD Kota Banjarmasin tak banyak berubah.

Dari revisi yang diajukan oleh DPRD Kota Banjarmasin, sebagian besar masih mengacu aturan lama. Wacana revisi yang diajukan dewan untuk diubah adalah jam operasional diskotek dan karoke serta usia masuk THM.

BACA JUGA: Warning!! Kejari Usut Korupsi di Dishub Kota Gorontalo

Sebelumnya, pansus dewan coba melonggarkan aturan batasan usia pengunjung. Jika dalam perda sebelumnya usia minimum masuk THM adalah 21 tahun atau sudah menikah, maka dalam revisi nanti siapapun bisa masuk asal memiliki kartu identitas (KTP). Namun, belakangan revisi tersebut urung dilakukan. Revisi hanya untuk jam operasional diskotek dan karoke.

Ketua Pansus Raperda Andi Effendi mengatakan, revisi perda tidak banyak berubah dengan isi perda sebelumnya. “Sebagian besar aturan kembali ke pengaturan awal. Untuk rapat pansus selanjutnya kami akan memanggil tokoh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA: Berbagi Senyum Lewat Gaun Cinderella

Namun, ada keinginan dari dewan untuk mengurangi jam operasional THM. Usulan ini telah dibahas pansus pada rapat Senin (15/12) malam. Namun, pembahasan berakhir deadlock. Pansus menargetkan dua kali pembahasan lagi sebelum finalisasi. Untuk jam operasional karoke, menurutnya tak etis kalau karaoke keluarga disamakan dengan karaoke umum.

Jika jam operasional karoke umum hingga jam 12 malam, maka karoke keluarga hanya sampai jam 10 malam. “Harusnya jam operasionalnya lebih pendek. Diskotek pun akan kami atur supaya jam 12 malam sudah bubar,” ujarnya. (eka/jos/jpnn)

BACA JUGA: Waduuhh.. Menolak Diajak Rekreasi, Widodo Babak Belur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Ini Terancam Penuh Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler