JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mengaku bingung karena namanya masuk dalam data 36 daftar calon sementara (DCS) untuk kursi DPR yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Yani pun memertanyakan indikator yang digunakan ICW sehingga dirinya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau karena kritik saya ke KPK, apakah bentuk kecintaan dengan memuji dan menjilat KPK? Sampai kemarin pun saat rapat kerja dengan KPK, saya ada 16 pertanyaan, saya bertanya cukup keras," kata Yani di Jakarta, Jumat (28/6).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama 10 tahun lebih KPK berdiri, KPK sama sekali tidak menyentuh kasus-kasus korupsi yang penting untuk kepentingan nasional. "Kasus cost recovery, kontrak karya (pertambangan ,red) mana?" ujar Yani.
Karena itu Yani mengaku bingung dengan data yang dirilis ICW. Sebab sampai hari ini dirinya tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi. Yani menduga namanya disebut karena ia mengungkap sumbangan asing kepada ICW.
"Apa karena saya ungkap soal sumbangan asing kepada ICW terkait dengan kampanye anti tembakau. Apa ICW yakin, perusahaan asing itu tidak mengksploitasi negara ketiga. Sampai hari ini kita belum pernah melihat ICW membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asing," ucapnya.
Yani masuk dalam data yang dirilis ICW karena dianggap mendukung upaya revisi Undang-undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Namun menurut Yani, tuduhan yang disampaikan ICW ngawur.
Ia pun berencana melakukan langkah hukum terkait data itu. "Kalau kata-katanya menyudutkan dan bertendensi pembunuhan karakter saya akan melakukan langkah hukum," ujarnya. (gil/jpnn)
"Kalau karena kritik saya ke KPK, apakah bentuk kecintaan dengan memuji dan menjilat KPK? Sampai kemarin pun saat rapat kerja dengan KPK, saya ada 16 pertanyaan, saya bertanya cukup keras," kata Yani di Jakarta, Jumat (28/6).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama 10 tahun lebih KPK berdiri, KPK sama sekali tidak menyentuh kasus-kasus korupsi yang penting untuk kepentingan nasional. "Kasus cost recovery, kontrak karya (pertambangan ,red) mana?" ujar Yani.
Karena itu Yani mengaku bingung dengan data yang dirilis ICW. Sebab sampai hari ini dirinya tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi. Yani menduga namanya disebut karena ia mengungkap sumbangan asing kepada ICW.
"Apa karena saya ungkap soal sumbangan asing kepada ICW terkait dengan kampanye anti tembakau. Apa ICW yakin, perusahaan asing itu tidak mengksploitasi negara ketiga. Sampai hari ini kita belum pernah melihat ICW membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asing," ucapnya.
Yani masuk dalam data yang dirilis ICW karena dianggap mendukung upaya revisi Undang-undang KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Namun menurut Yani, tuduhan yang disampaikan ICW ngawur.
Ia pun berencana melakukan langkah hukum terkait data itu. "Kalau kata-katanya menyudutkan dan bertendensi pembunuhan karakter saya akan melakukan langkah hukum," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Anggap ICW Hidup dari Klipingan Koran
Redaktur : Tim Redaksi