jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta seluruh pihak tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, enggak perlu ditakutkan," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Adian PDIP Anggap Hak Angket Tidak Akan Memicu PerpecahanÂ
Legislator Fraksi PKB itu mengatakan bahwa hak angket memiliki tujuan yang baik, menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,"
BACA JUGA: PDI Perjuangan Solid Menggulirkan Hak Angket DPR, Adian: di Situ Tidak Ada Paman
Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Secara formal, kata dia, hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.
Yanuar mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau sekadar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, karena eskalasinya luas.
BACA JUGA: Soal Hak Angket, Ganjar: Enggak Perlu Takut, Ini Biasa Saja, Kok
Dia menjelaskan hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional, dan mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," katanya.
Menurut dia, pengajuan hak angket akan tergantung terhadap koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi.
Hasilnya, kata dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi