jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Harapan Kita (YHK) bakal mengoptimalkan aset dan lahan yang ada di wilayah Kota Jakarta Timur.
Optimalisasi aset dan lahan dilakukan karena YHK segera memperluas kegiatan utama di bidang sosial dengan menggunakan konsep pendekatan usaha.
BACA JUGA: Bela Yayasan Harapan Kita, Moeldoko juga Sampaikan Terima Kasih kepada Soeharto
Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan salah satu lahan yang akan dioptimalkan adalah tanah dan bangunan seluas 5.500 m2 di RT 007/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Di lahan itu telah berdiri sebuah sekolah Islam Internasional Nizamia Andalusia," kata Tria dalam keterangan persnya, Senin (19/6).
BACA JUGA: TMII Diambil Alih Negara, Inilah Reaksi Yayasan Harapan Kita
Dia menyebutkan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk pengembangan pendidikan dan keagamaan sebagaimana bidang yayasan selama ini.
Tria juga mengatakan dalam upaya pengembangan dan optimalisasi aset tersebut, pihak yayasan menegaskan lahan merupakan milik YHK secara sah dan meyakinkan.
BACA JUGA: Yayasan Harapan Kita Hibahkan Tanah untuk RS Kodam Jaya
"Sertifikat Hak Pakai yang masih berlaku sampai dengan saat ini serta dikuasai secara yuridis dan fisik oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Harapan Kita Ibnu Setyo Hastomo mengatakan sertifikat milik YHK sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Aturan itu tertera di Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Yang termuat di dalam sertifikat diakui kebenarannya sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," kata Ibnu.
Dia juga menyebutkan maka YHK sebagai subjek hukum juga patuh dan taat pada aturan hukum seperti membayar pajak.
"Yayasan Harapan Kita tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas seluruh aset lahan miliknya," kata Ibnu.
Ibnu juga menyatakan Yayasan Harapan Kita ingin meluruskan informasi tidak benar terkait lahan tersebut.
Pihak YHK menegaskan di situ juga terdapat kepentingan publik sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.
Ibnu menyebutkan jika terdapat pemberitaan yang menyatakan tanah Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah milik pihak-pihak tertentu.
Dia menyatakan Yayasan Harapan Kita selaku pemegang hak atas Sertifikat Hak Pakai aset/lahan yang sah dan beritikad baik.
"Semua itu akan dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga dan mempertahankan asetnya, termasuk melakukan tindakan hukum tegas," pungkas Ibnu.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Tutut: Ibu Tien Soeharto Dirikan Yayasan Harapan Kita Bermodal Rp 100 Ribu
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra