Yayasan Usakti Dituding Ingin Kuasai Aset

Kamis, 13 Desember 2012 – 10:54 WIB
JAKARTA – Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika, menilai berkepanjangannya kemelut di Universitas Trisakti, tidak lebih karena ngototnya pihak yayasan yang ingin menguasai seluruh aset yang ada, dimana secara historis sebenarnya dimiliki oleh negara.

Indikasi ini menurut Nova, diantaranya terlihat dari upaya-upaya pihak yayasan yang menolak usulan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Usakti menjadi universitas negeri. Padahal usulan dipandang solusi terbaik guna menyelesaikan kemelut yang ada.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebelumnya juga telah beberapa kali menggelar diskusi, guna mencari solusi terbaik dengan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari mereka yang berperkara. Karena itu, Nova menyesalkan langkah yayasan yang malah mengadukan Kemendikbud ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Upaya-upaya diskusi yang dilakukan Ditjen Dikti itu kan cukup bagus. Karena merupakan sebuah upaya transparan yang dilakukan dengan mencoba menampung masukan-masukan dari seluruh stakeholder Usakti, pakar-pakar pendidikan serta pakar hukum. Jadi upaya Kemendikbud ini harus diapresiasi bukan malah diserang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12).

Sebagaimana diketahui, sejumlah pemberitaan di beberapa media massa beberapa waktu lalu menyebut, Yayasan Trisakti mengadu pada Presiden RI, atas intervensi Kemendikbud untuk merubah kampus tersebut menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Pengaduan diterima Anggota Wantimpres Albert Hasibuan.

“IBSW sejak awal mendukung proses penegerian Usakti, karena disaat ramainya kasus-kasus upaya penghilangan atau pengalihan aset negara kepada pihak swasta, Civitas Akademika Usakti justru ingin menegerikan kampus Usakti, ini yang harus didukung penuh,” ujarnya.

Februari 2012 lalu, seluruh Civitas Akademika Usakti, telah menandatangani deklarasi yang menyebut Senat Usakti, Majelis Guru Besar, Pimpinan Universitas dan Karyawan Usakti menyatakan kehendaknya menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Universitas Trisakti kepada Pemerintah RI.

Deklarasi tersebut puncak dari konflik yang bermula saat Rektor Thoby Mutis, mengganti status kampus dengan menghapus nama Yayasan sebagai pemilik. Atas hal tersebut setelah gagal melakukan dialog, pihak yayasan membawanya ke jalur hukum. Namun PN Jakarta Barat memenangkan Thoby Mutis dan kawan-kawan. Akhirnya pihak yayasan naik banding, dan akhirnya Kasasi MA menyatakan jika yayasan merupakan pengelola kampus yang sah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Pendidikan di Indonesia Dinilai Keliru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler