jpnn.com, DENPASAR - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Yayuk Sulistyawati (30) yang bekerja pada seorang majikan di Denpasar, Bali terpaksa berurusan dengan aparat berwajib. Yayuk ketahuan mencuri uang Rp 9 juta dan sepeda motor milik majikannya sendiri, I Gusti Agung Nyoman Astiti Ari (51).
Namun, aksi Yayuk harus berakhir di sel tahanan. Perempuan berwajah menarik itu ditangkap petugas di kampung halamannya, Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur, Senin (6/11).
BACA JUGA: Demi Anak dan Pekerjaan, Ini yang Dilakukan Happy Salma
Polisi pun mendalami motif Yayuk mencuri. Ternyata, hasil curiannya digunakan untuk membiayai dan membahagiakan pacarnya, Hadi Purnomo (39) yang tak lain suami orang.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengatakan, polisi memburu Yayuk setelah menerima laporan korban pada 3 November lalu. Laporan korban teregister dengan nomor Lp/ 476 / XI/ 2017/Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar.
BACA JUGA: Bau Busuk Mayat Bule Sudah Tercium Sejak Beberapa Hari Lalu
Korban mengaku kehilangan sepeda motor bernomor polisi DK 6235 HZ dan tas berisi uang Rp 9 juta di rumahnya di Jalan Tunjung Tutur Gang Melati, Banjar Saih Peguyangan Kaja Denpasar, Jumat (3/11) pukul 14.30. Korban yang sedang tertidur pulas tak sadar ternyata Yayuk beraksi.
“Kasus ini ketahuan ketika korban bangun tidur. Uang dalam tas yang disimpan di atas meja dan sepeda motor sudah raib. Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada pembantu karena bersamaan dengan itu tidak berada di rumah,” tutur Aan.
BACA JUGA: Perbekel Berduaan dengan Istri Tentara, Untung Tak Digebuki
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mengejar pelakunya. Berdasar penyelidikan, Yayuk kabur ke di kampung halamannya di Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur.
Petugas kemudian berangkat ke Jember dan berhasil meringkus tersangka di rumah kontrakan. Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 5,9 juta dan sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya.
“Motif mencuri demi pacar. Itu pun pelaku mengaku bahwa uang diberikan kepada pacarnya. Karena itu, pacarnya sempat kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan karena ikut menikmati hasil curian,” terang Iptu Aan.
Kepada petugas, Yayuk mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain.
“Akibat perbuatan pelaku ia terancam lima tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi.(rb/dre/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdengar Suara Desah Wanita, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Antoni