Yes, Mendikbud Keluarkan 'Surat Sakti' Larang Perploncoan saat MOS

Senin, 27 Juli 2015 – 17:14 WIB
ilustrasi. pojoksatu.id

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia

Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

BACA JUGA: Ini Pesan DPR untuk Jokowi Jika Jadi Ganti Menteri

"Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD),  tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas," beber Menteri Anies dalam SE-nya.

Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Nah loh...Si Ngeri-ngeri Sedap Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:https://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Banyak Orang Tertabrak, Dirut KAI Bilang Jumlah Kecelakaan Nihil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seru Nih! OC Kaligis Cs Gugat KPK, Simak Pertimbangannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler