YKMI Layangkan Keberatan Atas Keputusan Kemenkes Tentang Jenis Vaksin

Jumat, 27 Mei 2022 – 19:56 WIB
Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan keberatan administrasi kepada keputusan Menkes, yang menerbitkan tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022.

Keberatan itu, menurut Amir Hasan kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Gaji Khusus Untuk Para Aspri Hotman Paris Bila Punya Hubungan Spesial

“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” ujar Amir.

Alasan keberatan itu karena Keputusan Menkes dalam menetapkan tentang jenis vaksin masih menggunakan nonhalal.

BACA JUGA: Teknologi Rumah Tahan Gempa, Kemenperin Tingkatkan Kemampuan Industri Dalam Negeri

“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa caos negara ini,” sebutnya.

Selain itu, Keputusan Menkes sama sekali tak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram.

BACA JUGA: Tutup Kolom Komentar, Angela Lee Sampaikan Salam Perpisahan Untuk Mantan Suaminya

“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin. Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” imbuh Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI lainnya.

Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam. Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ahsani.

Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi keputusan tersebut.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler