jpnn.com, KETAPANG - Gegara hal sepele, YL (35) tega melayangkan parang ke rekan kerjanya secara membabi buta.
Korban bernama Suhendri (28) kontan tewas di lokasi kejadian dengan luka di sekujur tubuh.
BACA JUGA: Motor Adu Banteng, 3 Orang Terkapar Bersimbah Darah
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan pada Senin (1/3). Korban sendiri merupakan pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya bekerja sebagai buruh tebang tebas lahan pada sebuah perkebunan kelapa sawit milik seorang warga Dusun Air Merah, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan.
BACA JUGA: 2.112 Personel Polda Kalteng Disiagakan, Kapolda Turun Tangan
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias Kuncorojati membenarkan adanya kasus pembunuhan sadis itu.
“Korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian,” katanya, Selasa (2/3) lansir pontianakpost.co.id.
BACA JUGA: Masih dalam Rahim, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Sudah Dapat Diskon Pajak, Kok Bisa?
Dia menjelaskan, peristiwa berawal ketika keduanya sedang bekerja di lahan sawit milik Sekisun (44).
Pelaku, lanjut dia, ketika itu menanyakan salah satu rekannya yang pulang kampung tanpa permisi. Sedangkan mereka, berdasarkan keterangan yang didapat sudah mempunyai pinjaman dengan pemilik lahan sekitar Rp20 juta.
Bukannya menjawab sesuai dengan yang diharapkan, tambah Kapolsek, korban justru menjawab dengan nada ketus.
Jawaban tersebut ternyata menyinggung perasaan pelaku.
"Pelaku yang saat itu sedang mengasah parang, langsung emosi mendengar jawaban korban. Tak terima dengan, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke tubuh korban,” ujar Kapolsek menambahkan.
Tak hanya sekali, pelaku menyerang korban dengan parang secara membabi buta. Korban yang dalam keadaan tidak siap tidak bisa melawan.
Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Anggota Polsek Kendawangan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Kendawangan guna kepentingan visum.
“Pelaku dijerat dengan pasal KUH Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (afi/Prokal.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbakar Api Cemburu, Suami Ambil Parang, Sang Istri Langsung Ditebas, Banjir Darah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha