Ketua Divisi Partisipasi Publik YLKI, Sudaryatmo menilai, para penumpang sangat beralasan untuk melakukan class action. Pasalnya, kerugian yang diderita sejak putusnya jalur Bogor-Jakarta itu cukup besar.
“Bukan hanya karena itu bencana alam, maka tidak ada bentuk tanggungjawab. Jelas mesti ada kompensasi bagi penumpang dari PT KAI sebagai operator, berupa apa pun itu,” kata Sudaryarmo kepada Radar Bogor (grup JPNN), Sabtu (24/11).
Menurut dia, sebagian besar penumpang kereta merupakan kalangan menengah yang kemampuan keuangannya terbatas. Penambahan cost transportasi untuk bekerja atau kuliah ke Jakarta dipastikan akan sangat terasa bagi mereka, apalagi jika berkepanjangan.
”Kompensasi wajar, bisa berupa pemangkasan harga tiket menuju Bogor, sebab mereka diturunkan sebelum sampai tujuan, yakni di Bojonggede. Atau penyediaan kendaraan pengumpan dari antara Bogor-Bojonggede, sehingga tak mengeluarkan cost tambahan,” jelasnya.
Sejak Stasiun Bogor lumpuh, sejumlah penumpang memang harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mengejar KRL ke Stasiun Bojonggede. Dikenakan tarif Rp50 ribu untuk jasa ojek satu perjalanan atau Rp10 ribu bila memilih angkot.
“Class action bisa ditempuh untuk memberikan peringatan, karena penumpang mengalami kerugian seperti itu. Bisa diajukan ke pengadilan secara perorangan, minimal lima orang. Kami siap mendampingi,” tegasnya.
Tuntutan kompensasi dari PT KAI memang sudah muncul sejak hari pertama, setidaknya dari para pelanggan kartu Commet. “Sudah dua hari ini kami melayani pemberian kompensasi. Bagi penumpang Jakarta mendapat Rp9.000 per hari,” kata Wakil Kepala Stasiun Bogor, Enjang Budiman. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Mayat Pria di Tol Cikampek
Redaktur : Tim Redaksi