YLKI Minta Sertifikasi Halal Bersifat Wajib

Selasa, 03 Juni 2014 – 21:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta sertifikasi halal bersifat mandatori. Bila bersifat sukarela (voluntary), produk luar negeri tidak akan mendahulukan sertifikasi.

"Produk makanan China, Jepang dan Korea masuk dulu untuk mengejar keuntungan ekonomi di negara mayoritas berpenduduk Islam. Setelah itu, baru sertifikasi halal mereka urus," kata Tulus Abadi, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/6).

BACA JUGA: Bank Mandiri Pasarkan Danareksa Mawar Konsumer 10

Anehnya, lanjut dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membiarkan banyak produk asing masuk ke Indonesia yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tentang konten barangnya.

"Padahal UU sudah mengatur setiap barang impor harus menggunakan Bahasa Indonesia untuk menjelaskan konten produknya," ungkap Tulus.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Luncurkan Gerakan Sadar Energi

Sebelum memberlakukan sertifikasi halal sebagai mandatori, terlebih dahulu harus dipastikan penyebaran perangkat regulasi merata ke sejumlah daerah.

Dia contohkan, kawasan Pineng di Malaysia, mayoritas penduduknya non-Muslim tapi setiap hotel wajib menggunakan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Veteran Dibantu Rp15 Juta untuk Bangun Rumah

"Beda dengan Bali, yang objek wisatanya juga banyak dikunjungi muslim tapi hotel-hotelnya tidak mengantongi sertifikasi halal," ujarnya.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, menambahkan prinsip dari mandatori sertifikasi halal itu bukan melarang makanan haram.

"Mandatori sertifikasi itu menjelaskan mana yang halal dan mana yang haram. Bukan melabel semua makanan harus halal," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Senang Karyawan BUMN Merasa Tenang di Masa Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler