Yogyakarta Siap Menerapkan Aturan Baru Terkait Nataru 2022 Sesuai Hasil Asesmen

Rabu, 08 Desember 2021 – 08:24 WIB
Sekretaris Daerah DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji saat memberikan keterangan terkait PPKM di Yogyakarta, Selasa (7/12). Foto: Tangkap Layar/Humas Pemprov DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur natal dan tahun baru.

Meski demikian, pemerintah akan segera merilis aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

BACA JUGA: PSIM Yogyakarta Siapkan Performa Maksimal di Babak 8 Besar Liga 2 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Raden Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan baru nantinya.

"Saya kira pada prinsipnya DIY mengikuti kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat," ungkap Sekda DIY, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Menurut dia, aturan yang akan diberlakukan tujuannya tetap sama dalam rangka melindungi masyarakat dari covid-19.

Namun, dia juga tak memungkiri adanya dampak positif dan negatif dalam penerapan aturan tersebut terutama sektor pariwisata.

BACA JUGA: 4 Foto Oknum Polisi Langsung Dicoret, Kapolres: Jangan Bermain-main!

Di sisi positif penerapan PPKM akan memberikan batasan pada masyarakat sehingga akan meminimalisir penularan covid-19.

"Namun, tentu juga akan berdampak negatif pada sisi ekonomi karena kehadiran wisatawan selama ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di DIY," imbuhnya.

Pemprov DIY saat ini masih menunggu hasil asesmen penerapan PPKM.

"Kami akan melaksanakan PPKM sesuai asesmen bukan berdasarkan kebijakan yang dilakukan secara umum," pungkasnya. (mcr25/jpnm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Ini Dia Makanan Favorit Arya Saloka, Ada Asal Yogyakarta


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler