Yorrys Sebut Jokowi Tidak Hanya Membawa Misi Perdamaian ke Ukraina-Rusia

Jumat, 08 Juli 2022 – 23:45 WIB
Yorrys Raweyai. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) punya misi selain perdamaian ketika kepala negara mengunjungi Ukraina dan Rusia beberapa waktu lalu.

Satu di antaranya, kata senator dari Daerah Pemilihan Papua itu, Jokowi punya misi menyelamatkan dunia dari krisis pangan dan energi.

BACA JUGA: Bima Arya: Jokowi Sukses Menjaga Komunikasi Dengan Berbagai Elemen Bangsa

Yorrys mengatakan itu seusai konferensi pers terkait Kinerja Legislasi, Aspirasi dan Pengawasan pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Jumat (8/7).

"Saya berpikir krisis energi dan pangan ini salah satu tujuan Pak Jokowi mengunjungi Ukraina dan Rusia selain sebagai juru damai terhadap kedua negara," kata Yorrys, Jumat.

BACA JUGA: Pesan Jokowi kepada Polri: Jadikan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Terakhir

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu mengatakan Rusia dikenal sebagai negara pemasok minyak, sementara Ukraina negara penghasil gandum.

Namun, konflik antara dua negara membuat pasokan pangan dan energi dari dua negara berpotensi terganggu.

BACA JUGA: Istana Sebut Ada Tantangan Ketika Hewan Kurban Jokowi Disalurkan ke Provinsi

"Jadi, bagaimana menghadapi krisis pangan dan energi, karena dua negara ini termasuk pemasok yang utama terhadap pangan dan energi," kata Yorrys.

Dia mengatakan Indonesia sebagai Presidensi G20 bisa berperan besar mengatasi konflik Rusia-Ukraina sekaligus mencegah krisis energi dan pangan global.

"Jadi, dilihat saja karena dinamika politik yang berkembang di sana cukup dinamis sekali," ujar Yorrys Raweyai.

Pria kelahiran Papua itu pun menyebut DPD RI bakal mendukung pemerintah Indonesia demi mencegah krisis pangan dan energi global.

DPD melalui Komite II turut memberikan pengawasan terhadap kinerja pemerintah tentang pelaksanaan sejumlah Undang-Undang.

Satu di antaranya pengawasan atas ekseskusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, ini banyak sekali persoalan dan kami tentunya memberikan dukungan yang positif, hadir sebagai solusi dari pemerintah," ujar Yorrys. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler