Yoyo dan 8 Kawannya Divonis Seumur Hidup, JPU Maunya Mereka Dihukum Mati

Kamis, 17 Oktober 2019 – 08:10 WIB
Sembilan terdakwa pengedar 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi mendengar vonis sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA/DEVI NINDY

jpnn.com, JAKARTA - Sembilan terdakwa kasus peredaran narkoba divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (16/10).

Mereka merupakan jaringan pengedar, dengan barang bukti sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Dramatis! Ajudan Wali Kota Medan Serang Petugas KPK Sebelum Kabur

Mereka adalah Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi. Mereka diketahui juga menyelundupkan 49.238 butir ekstasi.

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu.

BACA JUGA: Detik-detik Tim KPK Menangkap Wali Kota Medan di RS, Tengah Malam

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata JPU Yerich.

Sementara itu, sembilan terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi apakah akan mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir," ujar salah satu terdakwa saat diberikan kesempatan menjawab oleh majelis hakim.

Kasus tersebut diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018.

Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu. (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler