jpnn.com, MEDAN - YP (35) dan MRD (37), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, terancam hukuman seumur hidup.
Kedua pria ini ditangkap petugas Polres Asahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
YP berprofesi sebagai sopir dan MRD tukang daging karena memiliki sabu-sabu.
BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?
Kapolres menyebutkan kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merek Samsung, dan handphone Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan kedua tersangka ditangkap hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan pada Selasa (19/10). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti