Yuddy Minta Bos Instansi Jangan Hukum PNS yang Telat Ngantor

Senin, 27 Juli 2015 – 14:08 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk tidak menghukum aparatur sipil negara (ASN) yang telat ngantor hari ini. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih punya anak sekolah saja.

"Kalau ada ASN termasuk PNS yang datang telat ke kantor jangan langsung diberikan hukuman displin PNS. Saya memang tidak sempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), namun hari ini ada dispensasi untuk mengantar anak sekolah di hari pertama," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Senin (27/7).

BACA JUGA: Di Sidang Tuntutan, Si Ngeri-ngeri Sedap Bakal Pasang Muka seperti Ini

Diakuinya, kelonggaran waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh ASN. Itu sebabnya, nilai kejujuran sangat diutamakan.

"Saya yakin ASN tidak akan memanfaatkan situasi ini untuk cari-cari alasan saja. Lagipula pimpinan instansi bisa mengetahui bawahannnya bohong atau tidak. Tidak mungkin mengantar anak sekolah sampai di atas dua jam," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Konsumen Loyal, Penjualan Pertamax Meningkat 4 Kali Lipat

 

BACA JUGA: Bupati Musi Banyuasin Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Anak Buah OC Kaligis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler