jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
BACA JUGA: 9 Bulan Mengawal Kasus Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Hancur Lebur
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Hakim saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
BACA JUGA: Proses Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Curhat Soal Anak
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana mati.
Dalam putusan, Hakim menilai tindakan Yudha Arfandi memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Dante.
BACA JUGA: Soal Hubungan Laura dan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Sudah End!
Adapun salah faktor yang memberatkan putusan, Hakim menilai tindakan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Faktor yang memberatkan lainnya ialah tindakan Yudha Arfandi yang membunuh anak di bawah umur dinilai tega.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," tuturnya.
Sementara itu, aspek yang meringankan di antaranya masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum.
Selain itu, sikap sopan Yudha selama persidangan juga jadi faktor yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati tekait kasus kematian Dante.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Yudha telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Yudha didakwa Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah