Yudha Arfandi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Emosional

Kamis, 29 Februari 2024 – 05:05 WIB
Tersangka Yudha Arfandi (tengah) mengikuti rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tamara Tyasmara tidak bisa menahan tangis saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan anaknya, Dante.

Dia bahkan emosi ketika melihat tersangka Yudha Arfandi alias YA yang merupakan kekasihnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Tak Akui Adegan Cek Lokasi CCTV

Tidak hanya itu, Tamara Tyasmara juga meminta Yudha Arfandi dan keluarganya berhenti berkomentar negatif soal kematian Dante.

"Jangan menyindir-nyindir melulu, keluarga bisanya cuma menyindir-nyindir doang," kata Tamara Tyasmara di kawasan Jakarta Timur, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Penanganan Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara

Adapun tersangka Yudha Arfandi menjalani sekitar 115 adegan rekonstruksi pembunuhan Dante.

Lokasi yang disimulasikan yakni tempat tinggal Yudha Arfandi hingga kolam renang yang jadi TKP Dante tewas.

BACA JUGA: Guru Sebut Dante Tak Percaya Diri Saat Berenang

Salah satu adegan yang paling menjadi sorotan yakni saat pelaku menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

Diketahui, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024.

Bocah berusia 6 tahun itu mengembuskan napas terakhir di salah satu kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, Dante ternyata diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA.

Belum diketahui apa motif YA membunuh Dante di kolam renang tersebut.

Yudha Arfandi dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler