Yuk Bantu Penanganan Corona dengan Uang atau Barang, Begini Prosedurnya

Selasa, 24 Maret 2020 – 22:11 WIB
Petugas mengatur pendistribusian barang berupa APD dan Masker. Foto: dok. BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka pintu untuk menerima dukungan dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan dampak virus corona.

Bantuan bisa berupa uang dan barang. "Bantuan berupa uang bisa disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo, di Jakarta, Selasa (24/3).

BACA JUGA: BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei

Transfer dana dari luar negeri bisa dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN.

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

BACA JUGA: Ketua MPR RI Minta Warga Tidak Mendiskriminasi Tenaga Medis Pejuang Corona

Infomasi lengkap juga bisa dilihat di laman https://loker.bnpb.go.id/s/InformasiImporBarangCovid-19

"Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara, lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat," jelas Agus.

BACA JUGA: Andre Rosiade Gerindra Bersyukur, Usulannya Direspons Presiden Jokowi

Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara, dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

Sementara untuk bantuan barang dari dalam negeri bisa langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Sementara bantuan barang yang diimpor dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid–19.

"Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor," jelasnya.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta.

Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Bagi perseorangan atau swasta bisa menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point). Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

"Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu delapan jam kerja. Multipihak perlu memahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan," tandas Agus. (fat/jpnn)

VIDEO: Ria Ricis Ditegur Warga Komplek


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler