Yusak GTKHNK35+: Pilih Kembali Anggota Legislatif dan Kepala Daerah yang Perjuangkan Honorer

Jumat, 26 Februari 2021 – 16:25 WIB
Ilustrasi, guru honorer saat demo di Istana beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35) Yusak memberikan seruan kepada seluruh rekan-rekannya.

Bagi anggota legislatif baik DPRD maupun DPR RI, kepala daerah serta DPD RI yang serius memperjuangkan status guru honorer dan tenaga kependidikan terutama usia di atas 35 tahun harus dikawal terus. Suara mereka harus dijaga agar bisa terpilih kembali di pemilihan anggota DPRD, DPR RI, DPD RI maupun kepala daerah.

BACA JUGA: Panja Honorer Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik Harus Diangkat Jadi ASN

"Seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan menandai anggota legislatif yang memperjuangkan status dan kesejahteraan honorer," kata Yusak kepada JPNN.com, Jumat (26/2). 

"Bukan hanya DPR RI, tetapi juga anggota DPD RI, kepala daerah, anggota DPRD. Saya akan mengajak 200 ribu honorer 35 berusia di atas 35 tahun seluruh Indonesia memilih mereka kembali," sambungnya.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Lihat Teman-teman Belum Diangkat ASN, Nelangsa Saya

Seruan ini, kata Yusak, bukan sebatas janji. Seluruh honorer 35 sudah sepakat untuk memilih kembali para wakil rakyat dan kepala daerah yang berpihak kepada honorer.

"Semua akan kami perjuangkan ke depan. Karena mereka benar-benar telah menjadi wakil kami," ucapnya.

BACA JUGA: Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi

Dia menegaskan, status PNS tanpa tes merupakan penghargaan paling tepat dari pemerintah untuk honorer di atas 35 tahun. Bertahun-tahun mengabdi dengan gaji di bawah standar kehidupan layak semata-mata demi status PNS.

"Kami sudah membantu pemerintah menjalankan roda pendidikan. Ketika sekolah-sekolah kekurangan guru, ada kami honorer yang jadi garda terdepan," ucapnya.

Sudah saatnya kata Yusak, pemerintah memerhatikan status dan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan. Usulan pemerintah untuk mengarahkan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tidak sesuai keinginan honorer.

GTKHNK35 menuntut PNS karena melihat kebijakan pemerintah yang memberikan Keppres PNS bagi bidan PTT. Menurut Yusak, apa bedanya mereka dengan bidan PTT. Sama-sama sudah mengabdi demi negara. 

"Kami sangat berharap Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) Komisi X bisa bekerja maksimal sehingga regulasi untuk kami segera diterbitkan," pungkasnya.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler