Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK

Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait perkara yang membelitnyaMantan Menkeh dan HAM itu berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu merupakan kali kedua Yusril melakukan pengujian di MK

BACA JUGA: IKA Usakti Harapkan Timur Punya Komitmen Tinggi

Sebelumnya, dia mengajukan uji materi UU Kejaksaan yang sukses -melengserkan- Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai jaksa agung.

Yusril mengatakan, uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut dilakukan berkaitan dengan rencananya menghadirkan saksi meringankan (a de charge)
"Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (13/10).

Menurutnya, pengajuan uji tafsir itu untuk mengetahui apakah penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono , JAM Pidsus M

BACA JUGA: Kumpulkan Tokoh-Tokoh Nasional!

Amari, dan Kapuspenkum Babul Khoir
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut menyatakan saksi-saksi yang diajukan Yusril tidak relevan dengan perkara korupsi Sisminbakum

BACA JUGA: Beberapa Menteri Pantas Direshuffle

Kejaksaan menyatakan belum memiliki alasan untuk memanggil saksi-saksi itu.

Sementara Yusril berpendapat, berdasarkan pasal 65 KUHAP, menjadi hak tersangka atau terdakwa untuk menghadirkan saksi a de chargeKemudian dalam pasal 116 KUHAP, mengatur kewajiban penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi tersebut

"Nanti kita lihat implikasinya seperti apaApakah tafsiran saya atau Kejaksaan yang benarAtau MK menganggap pasal itu tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi kewajiban Kejaksaan melaksanakan kewajibannya," urai pemeran Laksamana Cheng Ho itu.

Seperti diketahui, Yusril mengajukan beberapa nama pejabat sebagai saksi meringankanDi antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben)Alasannya mereka mengikuti rapat kabinet yang membahas masalah Sisminbakum.

Kemarin, Yusril kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidikDalam pemeriksaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 10.00 itu, mantan Mensesneg itu disodori 21 pertanyaan oleh penyidik"Semua pertanyaan saya jawab dengan jelas dan lengkapAntara lain, kenapa proyek Sisminbakum diserahkan kepada swasta," ungkap Yusril.

Sementara itu, rencana penyidik untuk memeriksa pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali gagalBos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu kemarin tidak memenuhi panggilan pemeriksaanNamun menurut kuasa hukumnya, Hary Tanoe telah hadir di Kejagung pada Senin (11/10) lalu"Apa yang terjadi adalah karena Pak Hary berhalangan (hadir) dan ke luar negeriTapi pada hari Senin lalu, Pak Hary sudah datang bersama tim kuasa hukum," kata Andi FSimangunsong, kuasa hukum Hary Tanoe.

Namun karena persoalan teknis, saudara pengusaha Hartono Tanoe -juga tersangka Sisminbakum- itu urung diperiksa dan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan)"Karena masalah teknis dan waktu, kami sepakat dengan penyidik bahwa pemeriksaan ditunda sampai Jumat pekan depan," tutur Andi.

Selain itu, Andi mengungkapkan, pihak Hary Tanoe baru dua kali menerima panggilan dari penyidik KejagungYakni pada 23 September dan 13 Oktober

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, perubahan jadwal pemeriksaan berdasarkan kesepakatan dimungkinkan terjadi"Yang penting dalam pemeriksaan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Darmono(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Catatan tentang Timur!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler