Yusril Anggap Putusan PT TUN Final

Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas di  Pasal 259, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Jadi banding itu ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.

Karena itu pria yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, menyarankan KPU menerima sepenuhnya putusan PT TUN yang memerintahkan menyertakan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang.

"KPU kan sebagai tergugat. Nah dalam UU tidak dibuka ruang mengajukan banding. Jadi saya pikir buat apalah KPU ngotot. KPU ini kan mewakili kepentingan negara, kepentingan negara dikalahkan di pengadilan seperti ini. Cukuplah sampai disini," tegasnya.

Sebelumnya Kamis siang,  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu"a saat membacakan amar putusan di Jakarta. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Dua Kali, Kader PKS Semangat Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler