"Sudah, kita nanti Pak Sira Prayuna, Sugeng dan mungkin dengan Pak Yusril dari eksternal," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Selasa (28/8), kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan, nama-nama itu sudah ditetapkan sebagai kuasa hukum Emir Moeis yang juga Ketua Komisi XI itu sebelum lebaran. Menurutnya, ini merupakan usulan Emir Moeis dan juga PDI Perjuangan.
"Dua-duanya. Karena kita melihat ada muatan politisnya, bang Emir pantas kita tangani juga dengan didampingi seperti Pak Yusril ini dimana sejak kasus 2004 kok dibuka lagi," kata dia.
Saat ditanya apakah ini perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Trimedya membantah. "Tidak, ini diskusi kita berdua antara saya dan Emir," beber Anggota Komisi III DPR itu.
"Dia (Mega) tidak ada tanya, tidak ada komentar berarti setuju-setuju saja. Sepanjang urusan hukum ibu sudah tidak urusan. Sepanjang didampingi dilndungi hak-hak hukumnya," kata Trimedya.
Lebih jauh Trimedya menegaskan bahwa tidak benar ada aliran dana ke Emir Moeis seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Emir Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. Politisi PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 4 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 atau pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun Emir sampai saat ini belum ditahan lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Redaktur : Tim Redaksi