JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, PK seharusnya bisa diajukan lebih dari satu kali.
Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.
Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.
Yusril menyarankan hakim MK untuk menerima permohonan Antasari demi rasa keadilan. Pasalnya, novum baru yang akan diajukan Antasari dalam PK keduanya dianggap bakal mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini dengan demikian Pak Antasari bisa PK sekali lagi dan kali ini akan banyak saksi di pengadilan. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut. (dil/jpnn)
Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.
Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.
Yusril menyarankan hakim MK untuk menerima permohonan Antasari demi rasa keadilan. Pasalnya, novum baru yang akan diajukan Antasari dalam PK keduanya dianggap bakal mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini dengan demikian Pak Antasari bisa PK sekali lagi dan kali ini akan banyak saksi di pengadilan. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Mobil Sudah Diambil, KPK Masih Geledah Kantor PKS
Redaktur : Tim Redaksi