JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo kembali tak bisa bepergian ke luar negeriIni menyusul terbitnya surat cegah dan tangkal (cekal) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas permintaan Kejaksaan Agung.
Perpanjangan cekal keduanya tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni atas nama Yusril, sedangkan Hartono dicekal lewat surat bernomor 196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011
BACA JUGA: MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
"Surat permohonan perpanjangan cekal dari kejaksaan untuk Yusril kita terima lewat faksimili jam 13.01 WIB, kalau Hartono jam 13.03 WIB," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Herawan Sukoaji, saat dihubungi wartawan Jumat (24/6).Tindak lanjut dari permohonan ini, lanjut Herawan, Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril-Hartono, kemudian disiarkan ke pintu masuk dan ke luar negeri (bandara dan pelabuhan) di seluruh Indonesia.
Lalu apakah ini indikasi kasus Sisminbakum akan berlanjut sampai ke pengadilan? Wakil Jaksa Agung Darmono yang ditemui terpisah mengatakan, cekal diperpanjang selama pemeriksaan masih berlanjut
BACA JUGA: Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi
BACA JUGA: Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Klaim Sudah Bicarakan dengan KY
Redaktur : Tim Redaksi