jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kelambanan aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi jual beli lahan di Cengkareng seharga Rp 638 miliar. Padahal dari kronologis peristiwa, dugaan tindak pidana korupsinya sangat jelas dan terang benderang.
"Jadi Pemda DKI dan oknum-oknumnya jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi ini, apalagi mereka mengetahui ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemda DKI dengan pihak ketiga," ujar Yusril, Senin (4/7).
BACA JUGA: Bandara Soetta Siapkan Tempat Bermain Anak
Menurut Yusril, keterlambatan aparat bertindak menyebabkan pihak yang diduga pelaku, leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti yang sekarang dilakukan, Rudy Hartono yang kini telah kabur ke Australia.
"Ada kesan kuat di mata publik, aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta," ujar kandidat gubernur DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA: DPR: Segera Umumkan Kandungan Dalam Vaksin Palsu
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah tersebut, bahkan ada niat oknum Pemda DKI membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan yang ada.
"Unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi tersebut, unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung oleh BPK dan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih dari pada cukup meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya," ujar Yusril.
BACA JUGA: KPK sudah Siapkan Dua Tempat Salat Ied untuk Para Koruptor
Yusril menduga, lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI, baik itu kasus bis Trans Jakarta, Sumber Waras, reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, kemungkinan karena kalau diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini.
"Ini sangat disesalkan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan indonesia dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum," ujar Yusril. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Mudik 2016: Stasiun Gambir Lebih Sepi dari Pasar Senen
Redaktur : Tim Redaksi