Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional

Senin, 21 Januari 2013 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang (RUU) perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.

"Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu diatur dalam hukum internasional secara tertulis oleh Pemerintah RI bersama satu atau lebih negara, organisasi atau subyek hukum internasional sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik," kata Yusril Ihza Mahendara, saat rapat dengan Komisi I DPR, dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/1).

Dijelaskan Yusril, proses perjanjian internasional umumnya dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, dan penerimaan atau pemarafan.

"Semua tahapan dilakukan dengan tetap memerhatikan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pihak Indonesia dengan counterpart penyusun draf dan counterdraft perjanjian internasional," kata Ketua Majelis Syuro Partai PBB itu.

Hasil akhir dari penyusunan draf dan counterdraft adalah suatu Draf Final Perjanjian Internasional yang jika diperlukan diparaf oleh para pihak sebelum ditandatangani, imbuhnya.

Sedangkan penandatanganan suatu perjanjian internasional terkait kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku materinya, menurut Yusril berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non-kementerian, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.

"Terhadap penyusunan draf penjanjian internasional, seperti konvensi dan Indonesia tidak terlibat secara langsung dalam penyusunannya, dalam konteks ini, DPR harus lebih hati-hati agar tidak merugikan Indonesia," imbuh Yusril. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Cueki Wacana Pemindahan Ibu Kota

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler