JPNN.com

Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold

Selasa, 14 Januari 2025 – 08:48 WIB
Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold - JPNN.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, pada Jumat (10/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Kemungkinan ini disampaikan Yusril setelah MK membatalkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

BACA JUGA: Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun

Keputusan itu juga memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Dengan demikian, partai politik yang sekarang tidak masuk parlemen, memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

BACA JUGA: Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi

"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang)," ucapnya.

Setelah putusan MK itu, lanjut Yusril, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

"Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu," tuturnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

"Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi, kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan," ucapnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler