Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas

Jumat, 22 Februari 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian adalah alat negara yang paling tepat untuk mengusut beredarnya fotokopi dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas Anas Urbaningrum. Upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku akan mengusut beredarnya dokumen tersebut menurut Yusril, itu sifatnya pengawasan internal dan tidak akan menyelesaikan masalah.

"Yang beredar itu sesungguhnya bukan sprindik, tapi fotokopi draf menuju sprindik. Karena belum berbentuk sprindik maka draf tersebut secara hukum masuk dalam kategori dokumen negara. Artinya ada dokumen negara yang bocor ke publik. Atas dasar itu, maka polisi mestinya menyidik masalah tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).

Kalau itu fotokopi sprindik lanjutnya, tidak ada alasan hukum bagi polisi menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen negara karena sprindik yang sudah diteken oleh para pihak berwenang dan secara resmi dikeluarkan oleh setingkat direktur dengan sendirinya dokumen itu dibolehkan masuk wilayah publik karena sudah ada kepastian seseorang beralih status menjadi tersangka.

"Faktanya, pada dokumen tersebut yang tandatangani baru tiga dari lima pimpinan KPK dan terakhir satu orang menyatakan mencabut tandatangannya. Berarti surat tersebut masuk dalam kategori rahasia negara, makanya polisi harus mengusut bocornya dokumen negara itu," saran mantan Menkumham itu.

Lebih lanjut dia juga menyarankan nama yang dicantumkan dalam fotokopi dokumen draf sprindik tersebut punya hak hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Di fotokopi draf sprindik itu tertulis nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK. Artinya dia sudah dicermarkan. Anas bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian," saran Yusril.

Tapi tanpa ada laporan, kepolisian sudah bisa menindaklanjuti karena bocornya dokumen negara tersebut merupakan delik biasa, jadi tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. "Termasuk membuktikan bahwa fotokopi draf sprindik itu sesuai dengan yang aslinya atau tidak. Hanya polisi yang berhak mengungkapnya," tegas mantan Mensesneg itu.

KPK hanya bisa melakukan upaya pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terlibat dengan peristiwa tersebut. "Proses penegakkan hukumnya mutlak ada ditangan kepolisian," imbuh Yusril. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Papua Diduga Permainan Para Jenderal Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler