jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekhawatiran atas kehadiran kepala desa di GBK pada akhir pekan lalu, sama sekali tidak beralasan.
Deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran yang dikhawatirkan sama sekali tidak ada.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Minta Para Kepala Desa di Jombang Menyukseskan PTSL
"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," ujar Yusril.
Begitu juga wakil Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama. Karena deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan tentu tidak akan terjadi.
BACA JUGA: Kepala Desa dan Perangkat Desa Berterima Kasih Kepada Gus Imin dan PKB
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.
Delik pemilu, menurut Yusril, adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.
BACA JUGA: Kepala Desa di NTB Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun.
Yusril pun menyebut harapan yang selama ini masih mengganjal para kades mantan kades itulah yang disampaikan pimpinan organisasi desa di depan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mengingat aspirasi yang disampaikan satu persatu sangat detail, lanjutnya, maka Gibran mendengar dengan seksama seluruhnya.
Dia pun menegaskan pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, sama sekali tidak ada deklarasi.
"Karena kami memahami deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai," ungkapnya.
Yusril mengungkapkan bahwa calon Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak hadir dalam acara di atas.
Sementara calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka baru tiba di acara pukul 15.30, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak jam 10.00 pagi.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut," tegas Yusril.
Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, lanjutnya, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.
Yusril mengingatkan bahwa Bawaslu adalah pihak yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," tegas Yusril. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif