Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB

JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP 2012, yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 H ayat 1, dan Pasal 33 UUD 1945.

Yusril juga akan mengajukan pengujian secara formil Pasal 7 ayat 6 dan 6 (a) terhadap UU No 12 tahun 2011, tentang perubahan terhadap UU APBN tahun 2011.

Kali ini Yusril datang ke MK mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. "Pemohon siapa saja bisa mengajukan permohonan, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, dan pengguna BBM bersubsidi, yang hak-hak konstitusional yang dijalani oleh UUD 1945 dirugikan terhadap berlakunya pasal 6 dan pasal 6 ayat a," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Selatan, Senin (2/4).

Menurut mantan sekretaris negara ini, setelah pengesahan UU APBNP 2012 dalam rapat paripurna, artinya berkas permohonan ini sudah dapat diserahkan ke MK dan tidak akan berubah, walau belum memiliki nomor.

Dalam perkara ini Yusril selaku kuasa hukum rakyat Indonesia ini, ingin mengetahui kejelasan mengenai proses penyusunan dan pembentukan undang-undang. "Undang-undang yang sudah disahkan ini, apakah proses penyusan dan pembentukannya sudah sesuai dengan prosedur pembentukan UU atau tidak?," tambah Yusril.

Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga mendaftarkan permohonan uji materil pada pasal yang sama.

Menurut juru bicara SPR, Habiburokhman, pascarapat paripurna DPR, Jumat, (30/3) lalu, UU APBNP 2012 sudah dapat diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.

Pertama UU APBNP 2010 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak. Kedua, rumusan redaksional pada Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah.

Baik Yusril atau SPR menganggap bahwa UU APBNP 2012 ini telah melangar konstitusi. Oleh karena itu, perkara ini ditangani oleh para advokat dan akademisi hukum yang akan bergabung, untuk mewakili rakyat yang telah dirugikan kepentingan-kepentingannya dan berada dalam ketidakpastian hukum.

Yusril menilai norma pasal 7 ayat 6 huruf a itu selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam penetapan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan.Yusril juga meyakini bahwa jumlah pemohon akan bertambah, karena dalam permohonan ini hanya mengajukan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  (sta/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Mulai Kerja Di Atas 2005, Langsung Dicoret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler