jpnn.com - JAKARTA - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mehendra menilai kronologi peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di Cengkareng seharga Rp 638 miliar sangat terang benderang akibat Pemda DKI dan oknum-oknumnya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi. Apalagi, menurut Yusril, mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemda DKI dengan pihak ketiga.
"Keterlambatan aparat bertindak menyebabkan mereka yang diduga pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, yang kini telah kabur ke Australia," kata Yusril, dalam rilisnya, Senin (4/7).
BACA JUGA: Lihat! Foto Mengenaskan Pelaku Usai Meledakkan Diri di Mapolresta Solo
Dikatakan Yusril, ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan jaksa selalu lambat dan mencari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta.
Bahwa di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah ini. Bahkan lanjutnya, ada niat oknum Pemda DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara, hal itu sama sekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu.
BACA JUGA: PKS: Top Buat Panglima, Ini Kado Terindah Bagi Muslimah Anggota TNI
"Adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini yaitu unsur kerugian negara Rp 638 miliar sebagaimana telah dihitung oleh BPK. Bahkan unsur memperkaya orang lain, sudah lebih daripada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangkanya,” imbuh pakar hukum tata negara ini.
Yusril menyesalkan lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini.
BACA JUGA: Bripka BA, Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolres Surakarta
"Mulai dari kasus bis Trans Jakarta, Sumber Waras, reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini," tegasnya.
Akibatnya imbuh Yusril, penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. "Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo
Redaktur : Tim Redaksi